KOMPAS, Sabtu, 03 Juli 2004
ACEH. Nama salah satu provinsi di Indonesia, yang kini disebut Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu langsung mengingatkan pada kekerasan yang meruyak di berbagai wilayah Tanah Air. Namun peristiwa kekerasan yang "monumental" , menandai jatuhnya rezim Orde Baru, terjadi di Jakarta. Ibu kota republik ini tiba-tiba menjadi seperti medan perang dalam kerusuhan Mei tahun 1998, menewaskan lebih dari 1.200 orang, menghancurkan banyak bangunan dan nasib manusia. Semua itu terjadi dalam situasi damai. Artinya, Jakarta tidak berada dalam situasi darurat perang.
LALU sebutlah Sambas, Poso, Maluku, dan Papua Barat. Daerah- daerah itu langsung mengingatkan pada lebih sejuta orang yang menjadi pengungsi di negerinya sendiri. Semuanya merupakan dampak langsung dan tidak langsung dari kekerasan yang digunakan oleh pihak-pihak yang bertikai.
Kekerasan seperti disahkan terhadap "yang lain". Sejarawan Freek Colombijn dalam artikelnya "Explaining the Violent Solution in Indonesia" (The Brown Journal of World Affairs, edisi musim semi 2002) menyatakan, budaya kolektif di Indonesia memungkinkan untuk menjadikan suatu kelompok yang tidak sejalan sebagai "yang lain", atau dikonstruksikan sebagai "yang lain". Konstruksi "yang lain" inilah yang menyebabkan korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dengan menghancurkan identitas kemanusiaannya.
Kasus kekerasan yang sangat khusus dan dehumanisasi mencakup kasus-kasus pemerkosaan massal selama Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia. Hal yang sama juga terjadi di Jakarta dalam kerusuhan Mei 1998. Korbannya adalah perempuan etnis Tionghoa.
Kekerasan mengikuti gaya hidup yang disimbolkan dalam bentuk-bentuk yang khas dan berlangsung seperti paradoks. Maling ayam ditangkap dan dipukuli, bahkan dibakar,sementara koruptor berjalan melenggang tanpa beban.
Situasi inilah, yang boleh jadi, membuat Indonesia dinobatkan menjadi "the worst place to be president" oleh majalah Newsweek edisi 9 Juli tahun 2001. Majalah itu juga mencatat, negara dengan sekitar 17.000 pulau ini menyimpan 1.000 titik api yang sewaktu- waktu siap menyala. Kalau tidak dapat dikelola, dapat dengan mudah bertransformasi menjadi kekerasan yang memakan korban.
Sejak tahun 1998 Indonesia dikenal sebagai negeri penuh kekerasan, meski sebenarnya kekerasan terus berlangsung selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru.
Pemerintah Orde Baru sangat waspada terhadap konflik yang mungkin terjadi di negeri yang penuh keberagaman dengan lebih dari 300 kelompok etnis dan lebih 90 persen penduduknya beragama Islam. Mereka menyadari, konflik sangat mudah dipicu oleh persoalan ketenagakerjaan, pertanahan, atau konflik sumber daya alam dalam bentuk konflik antaretnis dan antaragama.
Karena itulah Pemerintah Orde Baru bertekad menciptakan stabilitas, dan sering kali melakukannya dengan cara-cara kekerasan. Seluruh potensi konflik disembunyikan dengan rapi di bawah karpet tebal "Persatuan dan Kesatuan".
Peristiwa yang paling mengerikan terjadi sepanjang tahun 1966-1967 merupakan sejarah hitam bangsa ini. Sedikitnya 500.000 orang terbunuh dan ratusan ribu orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia dan simpatisannya dihukum tanpa proses pengadilan.
Sebelumnya juga terjadi kekerasan pada pihak-pihak yang dicap sebagai "pemberontak" terhadap kekuasaan yang sah, seperti DI dan PRRI. Kekerasan seperti menjadi alat untuk "memenangi pertempuran" antara "yang baik" dan "yang jahat". Manusia dihilangkan kemanusiaannya ketika stigma "jahat" dilekatkan pada dirinya.
Laporan Pembangunan Manusia 2001, Menuju konsensus baru: Demokrasi dan Pembangunan Manusia di Indonesia (2001) mencatat, antara kurun tahun 1965-1998 terjadi 72 peristiwa kekerasan antarwarga masyarakat, 35 peristiwa kekerasan antara masyarakat terhadap negara, dan 34 peristiwa kekerasan oleh negara terhadap masyarakat.
Eskalasi kekerasan yang meningkat luar biasa pada masa reformasi sebenarnya menunjukkan potensi konflik yang telah lama diredam. Antara tahun 1998-1999 terjadi 97 peristiwa kekerasan antarwarga masyarakat, 22 peristiwa kekerasan oleh masyarakat terhadap negara, dan enam peristiwa kekerasan oleh negara terhadap masyarakat.
MENURUT New Oxford Dictionary (1998), kekerasan atau violence adalah "tingkah laku yang melibatkan kekuatan fisik untuk melukai, menyakiti, merusak atau membunuh seseorang atau sesuatu."
Kekerasan di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor. Pertama, kekerasan oleh negara, termasuk kekerasan yang disahkan oleh peraturan dan undang-undang karena sering kali dibuat untuk kepentingan perusahaan atau pihak-pihak tertentu. Kekerasan oleh aparat dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari tuntutan rakyat akan pembaharuan, dan ketika menghadapi kasus-kasus kekerasan massal, termasuk di dalamnya pembiaran.
Kedua, kekerasan yang dilakukan oleh komunitas terhadap aparat negara, yang bisa disebabkan oleh kekecewaan atau frustrasi terhadap aparat; oleh keinginan untuk mempertahankan diri dari tindakan aparat negara atau oleh pembalasan yang berkaitan dengan ketidakadilan dan lemahnya hukum.
Kekerasan lainnya terjadi di antara warga masyarakat yang dilatarbelakangi oleh agama, keyakinan dalam suatu komunitas, seperti gagasan pemurnian, dan kekerasan yang berkaitan dengan isu-isu tematis seperti pembunuhan terhadap dukun santet. Jenis kekerasannya meliputi kekerasan fisik, verbal, atau jenis kekerasan khusus seperti kekerasan seksual.
Suatu peristiwa kekerasan melibatkan lebih dari satu faktor yang berinteraksi dan hampir tidak ada peristiwa kekerasan yang secara murni disebabkan oleh satu faktor, meski pun beberapa kasus kekerasan direduksi ke dalam dikotomi yang sederhana atas dasar agama.
Bahkan, peristiwa bunuh diri sekalipun tidak bisa secara murni dijadikan klasifikasi tersendiri, sebagai kekerasan terhadap diri sendiri, atau mutlak sebagai kesalahan individu. Seperti dikemukakan sosiolog dan filsuf terkemuka dari Perancis, Emile Durkheim (1858-1917), tidak ada tanggung jawab mutlak terhadap diri sendiri karena individu tak bisa dilepaskan dari "the social" yang menjadi causa prima dari semua itu. Contoh paling jelas adalah bunuh diri (harakiri) yang banyak dilakukan oleh prajurit Jepang ketika Jepang kalah perang.
Ihwal kekerasan menjadi seperti hal yang wajar dalam kehidupan berbangsa, mungkin merupakan kelanjutan dari sejarah. "Genealogy of violence" di Indonesia, mengutip sejarawan Henk Schulte Nordholt (dalam Colombijn dan Lindblad, Roots of Violence in Indonesia, 2002), kembali kepada masa-masa penjajahan, bahkan mungkin sebelumnya. Kekerasan yang eksesif terus terjadi pada masa penjajahan Jepang, bahkan perjuangan kemerdekaan juga diwarnai oleh kekerasan dan darah.
Dia menggambarkan pemerintah penjajah sebagai rezim yang menebarkan ketakutan (regime of fear). Kekerasan yang dilakukan negara melalui kebijakan dan aparatnya terus berlanjut selama masa pemerintahan Soeharto. Pertanyaannya, mengapa di negara-negara yang pernah dijajah, seperti Malaysia, tingkat kekerasannya tidak setinggi di Indonesia. Jawabannya panjang, karena harus membedah struktur politik, ekonomi, sosial, dan budaya di negeri itu. Namun, sebenarnya Malaysia juga mengalami kerusuhan berdarah antar-ras pada 1969.
India, negara demokrasi terbesar di Asia itu juga menyimpan potensi konflik dan kekerasan berkesinambungan sejak pemisahan India-Pakistan tahun 1949, berujung pada kekerasan yang mengatasnamakan agama, kasta, dan kelompok- kelompok di luar kasta. Namun, pendapat lain menyebutkan bahwa penggunaan kekerasan di Indonesia terjadi sepanjang sejarah pergantian kekuasaan yang harus dirunut sejak zaman Ken Arok, atau jauh sebelumnya. Kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia juga mengenal subculture of violence, ditandai dengan senjata-senjata khas, yang dengan mudah digunakan kalau identitas kesukuannya terganggu kehormatannya. Penegakan hukum secara konsisten diyakini dapat mengatasi tindak kekerasan. Di negara-negara dengan penegakan hukum yang kuat dan konsisten, angka kekerasan berkurang. Akan tetapi, Indonesia barangkali memiliki kekhususan.
Dalam beberapa hal, hukum formal justru menjadi sumber konflik. Beberapa kasus kekerasan di Indonesia terkait dengan masalah-masalah hukum adat yang berbenturan dengan hukum formal menyebabkan terusiknya rasa keadilan masyarakat. Otonomi daerah terasa ambigu karena mengakui hak-hak adat di satu sisi, tetapi pada saat yang sama harus memenuhi hukum negara.
Kemudian ada "bom waktu" yang terkait dengan struktur demografi-sosial, yang sebenarnya juga bersifat struktural di enclave-enclave daerah transmigrasi yang dibangun atas dasar kelompok etnis dan agama. Solidaritas dan rasa saling percaya tidak dapat begitu saja diandaikan, apalagi kalau terjadi kesenjangan sosial-ekonomi yang dalam di antara kelompok-kelompok itu.
Akan tetapi, di negara-negara dengan kesenjangan sosial relatif kecil dan mempunyai tradisi demokrasi yang kuat pun, kekerasan, dalam bentuknya yang lebih subtil tidak berkurang. Di AS, kekerasan di kalangan anak muda adalah persoalan yang sangat serius. Kekerasan itu, menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyebabkan kematian anak berusia 5-15 tahun mencapai 87 persen dari seluruh kekerasan di 26 negara berkembang.
Tak ada satu bangsa pun yang luput dari sejarah kekerasan. Bahkan mitologi-mitologi dunia pun penuh dengan kekerasan. Karena itu, kekerasan, di mana pun barangkali harus dikonseptualisasika n secara sistemik, bukan individual, karena lingkaran kekerasan bekerja dalam struktur kelembagaan dan budaya yang kompleks.
INDONESIA harus dipahami sebagai "unfinished project". Nation building yang digembor-gemborkan harus menjadi program terarah. Civic nationalism harus dibangun untuk menghadapi menguatnya ethno-nationalism dalam zaman yang penuh paradoks ini, dan itu tak bisa dilakukan dengan metodologi yang dogmatik seperti P-4 pada masa Orde Baru.
Hal lainnya adalah politik identitas. Negara modern ternyata tidak sepenuhnya mampu membawa warganya meninggalkan identitas tribalnya sehingga perilaku masyarakat, juga elite politiknya, belum menanggalkan ciri-ciri primitifnya. Pengelompokan partai politik dan cara berkampanye yang acap kali mengeksploitasi primordialisme adalah salah satu wujud dari insting primitif yang terus digunakan tanpa malu-malu.
Banyak situasi memunculkan konflik laten. Di antaranya, ketika orang memahami identitasnya sebagai identitas tunggal. Situasi ini memunculkan stereotip-stereotip terhadap suku, agama, atau kelompok lain yang disembunyikan dalam-dalam di suatu bagian diri, dibungkus oleh sikap toleransi yang semu. Namun, hal itu akan muncul pada saat-saat kritis dalam wujud kekerasan verbal atau bahkan fisik. Ketika kekerasan terjadi, manusia lupa pada hakikat kemanusiaannya sendiri.
Karena itu, pendidikan sangat penting; namun bukan pendidikan formal dengan proses belajar mengajar seperti saat ini. Di banyak sekolah, komunikasi di dalam kelas masih bersifat searah. Guru bertindak sebagai diktator pemegang kebenaran.
Harus ditumbuhkan proses belajar yang aktif dan kooperatif sehingga murid berkembang dengan leluasa untuk kritis, kreatif, dan menuju kepada kesadaran multikultural. Dengan demikian, ia terpacu untuk membangun komunitasnya tanpa terjebak ke dalam egoisme dan pandangan sempit primordialisme.
Kekritisan itu barangkali yang akan mampu menolak tayangan kekerasan yang disodorkan dalam format berita, liputan khusus, atau hiburan di media massa, khususnya televisi.
Bisa jadi kekerasan di dalam tayangan televisi itu memang merupakan wajah kita dan dapat diharapkan membuat efek jera bagi pemirsa. Namun, berbagai penelitian juga memperlihatkan, tayangan seperti itu dapat menanamkan nilai, khususnya dalam diri orang muda-yang lebih sulit membedakan antara kehidupan nyata dan fantasi-untuk menerima kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan.
Kajian terhadap tayangan kekerasan pada jam tayang utama stasiun televisi ABC, CBS, Fox, NBC, UPN, dan WB dalam Laporan PTC State of the Television Industry di AS (2003) memperlihatkan semakin banyak tayangan kekerasan, semakin besar kemungkinannya untuk ditiru oleh pemirsanya.
Namun, televisi adalah industri. Di dalam sistem kapitalisme neoliberal, pertimbangan utamanya adalah uang. Maka, tayangan kekerasan pun diperlakukan sebagai komoditas; semakin banyak iklan, semakin ditambah jam tayangnya.
MEMBANGUN republik tanpa kekerasan hanya dimungkinkan kalau lingkaran kekerasan diputuskan. Pekerjaan besar itu mencakup masalah struktural yang rumit, terkait dengan hukum, struktur ekonomi, politik, budaya, sosial, termasuk pendidikan, yang tidak bisa dipilah-pilah.
Namun, diskusi meninggalkan pertanyaan besar yang tidak terjawab: Apakah kekuasaan yang menyebabkan kekerasan atau kekerasan digunakan untuk kekuasaan? Apakah kekerasan bersifat liberatif ketika digunakan sebagai alat perjuangan atau malah akan melahirkan kekerasan baru, seperti lingkaran kekerasan yang ditemukan oleh teolog Brazil, Don Helder Camara?
(Maria Hartiningsih)
LALU sebutlah Sambas, Poso, Maluku, dan Papua Barat. Daerah- daerah itu langsung mengingatkan pada lebih sejuta orang yang menjadi pengungsi di negerinya sendiri. Semuanya merupakan dampak langsung dan tidak langsung dari kekerasan yang digunakan oleh pihak-pihak yang bertikai.
Kekerasan seperti disahkan terhadap "yang lain". Sejarawan Freek Colombijn dalam artikelnya "Explaining the Violent Solution in Indonesia" (The Brown Journal of World Affairs, edisi musim semi 2002) menyatakan, budaya kolektif di Indonesia memungkinkan untuk menjadikan suatu kelompok yang tidak sejalan sebagai "yang lain", atau dikonstruksikan sebagai "yang lain". Konstruksi "yang lain" inilah yang menyebabkan korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dengan menghancurkan identitas kemanusiaannya.
Kasus kekerasan yang sangat khusus dan dehumanisasi mencakup kasus-kasus pemerkosaan massal selama Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia. Hal yang sama juga terjadi di Jakarta dalam kerusuhan Mei 1998. Korbannya adalah perempuan etnis Tionghoa.
Kekerasan mengikuti gaya hidup yang disimbolkan dalam bentuk-bentuk yang khas dan berlangsung seperti paradoks. Maling ayam ditangkap dan dipukuli, bahkan dibakar,sementara koruptor berjalan melenggang tanpa beban.
Situasi inilah, yang boleh jadi, membuat Indonesia dinobatkan menjadi "the worst place to be president" oleh majalah Newsweek edisi 9 Juli tahun 2001. Majalah itu juga mencatat, negara dengan sekitar 17.000 pulau ini menyimpan 1.000 titik api yang sewaktu- waktu siap menyala. Kalau tidak dapat dikelola, dapat dengan mudah bertransformasi menjadi kekerasan yang memakan korban.
Sejak tahun 1998 Indonesia dikenal sebagai negeri penuh kekerasan, meski sebenarnya kekerasan terus berlangsung selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru.
Pemerintah Orde Baru sangat waspada terhadap konflik yang mungkin terjadi di negeri yang penuh keberagaman dengan lebih dari 300 kelompok etnis dan lebih 90 persen penduduknya beragama Islam. Mereka menyadari, konflik sangat mudah dipicu oleh persoalan ketenagakerjaan, pertanahan, atau konflik sumber daya alam dalam bentuk konflik antaretnis dan antaragama.
Karena itulah Pemerintah Orde Baru bertekad menciptakan stabilitas, dan sering kali melakukannya dengan cara-cara kekerasan. Seluruh potensi konflik disembunyikan dengan rapi di bawah karpet tebal "Persatuan dan Kesatuan".
Peristiwa yang paling mengerikan terjadi sepanjang tahun 1966-1967 merupakan sejarah hitam bangsa ini. Sedikitnya 500.000 orang terbunuh dan ratusan ribu orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia dan simpatisannya dihukum tanpa proses pengadilan.
Sebelumnya juga terjadi kekerasan pada pihak-pihak yang dicap sebagai "pemberontak" terhadap kekuasaan yang sah, seperti DI dan PRRI. Kekerasan seperti menjadi alat untuk "memenangi pertempuran" antara "yang baik" dan "yang jahat". Manusia dihilangkan kemanusiaannya ketika stigma "jahat" dilekatkan pada dirinya.
Laporan Pembangunan Manusia 2001, Menuju konsensus baru: Demokrasi dan Pembangunan Manusia di Indonesia (2001) mencatat, antara kurun tahun 1965-1998 terjadi 72 peristiwa kekerasan antarwarga masyarakat, 35 peristiwa kekerasan antara masyarakat terhadap negara, dan 34 peristiwa kekerasan oleh negara terhadap masyarakat.
Eskalasi kekerasan yang meningkat luar biasa pada masa reformasi sebenarnya menunjukkan potensi konflik yang telah lama diredam. Antara tahun 1998-1999 terjadi 97 peristiwa kekerasan antarwarga masyarakat, 22 peristiwa kekerasan oleh masyarakat terhadap negara, dan enam peristiwa kekerasan oleh negara terhadap masyarakat.
MENURUT New Oxford Dictionary (1998), kekerasan atau violence adalah "tingkah laku yang melibatkan kekuatan fisik untuk melukai, menyakiti, merusak atau membunuh seseorang atau sesuatu."
Kekerasan di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor. Pertama, kekerasan oleh negara, termasuk kekerasan yang disahkan oleh peraturan dan undang-undang karena sering kali dibuat untuk kepentingan perusahaan atau pihak-pihak tertentu. Kekerasan oleh aparat dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari tuntutan rakyat akan pembaharuan, dan ketika menghadapi kasus-kasus kekerasan massal, termasuk di dalamnya pembiaran.
Kedua, kekerasan yang dilakukan oleh komunitas terhadap aparat negara, yang bisa disebabkan oleh kekecewaan atau frustrasi terhadap aparat; oleh keinginan untuk mempertahankan diri dari tindakan aparat negara atau oleh pembalasan yang berkaitan dengan ketidakadilan dan lemahnya hukum.
Kekerasan lainnya terjadi di antara warga masyarakat yang dilatarbelakangi oleh agama, keyakinan dalam suatu komunitas, seperti gagasan pemurnian, dan kekerasan yang berkaitan dengan isu-isu tematis seperti pembunuhan terhadap dukun santet. Jenis kekerasannya meliputi kekerasan fisik, verbal, atau jenis kekerasan khusus seperti kekerasan seksual.
Suatu peristiwa kekerasan melibatkan lebih dari satu faktor yang berinteraksi dan hampir tidak ada peristiwa kekerasan yang secara murni disebabkan oleh satu faktor, meski pun beberapa kasus kekerasan direduksi ke dalam dikotomi yang sederhana atas dasar agama.
Bahkan, peristiwa bunuh diri sekalipun tidak bisa secara murni dijadikan klasifikasi tersendiri, sebagai kekerasan terhadap diri sendiri, atau mutlak sebagai kesalahan individu. Seperti dikemukakan sosiolog dan filsuf terkemuka dari Perancis, Emile Durkheim (1858-1917), tidak ada tanggung jawab mutlak terhadap diri sendiri karena individu tak bisa dilepaskan dari "the social" yang menjadi causa prima dari semua itu. Contoh paling jelas adalah bunuh diri (harakiri) yang banyak dilakukan oleh prajurit Jepang ketika Jepang kalah perang.
Ihwal kekerasan menjadi seperti hal yang wajar dalam kehidupan berbangsa, mungkin merupakan kelanjutan dari sejarah. "Genealogy of violence" di Indonesia, mengutip sejarawan Henk Schulte Nordholt (dalam Colombijn dan Lindblad, Roots of Violence in Indonesia, 2002), kembali kepada masa-masa penjajahan, bahkan mungkin sebelumnya. Kekerasan yang eksesif terus terjadi pada masa penjajahan Jepang, bahkan perjuangan kemerdekaan juga diwarnai oleh kekerasan dan darah.
Dia menggambarkan pemerintah penjajah sebagai rezim yang menebarkan ketakutan (regime of fear). Kekerasan yang dilakukan negara melalui kebijakan dan aparatnya terus berlanjut selama masa pemerintahan Soeharto. Pertanyaannya, mengapa di negara-negara yang pernah dijajah, seperti Malaysia, tingkat kekerasannya tidak setinggi di Indonesia. Jawabannya panjang, karena harus membedah struktur politik, ekonomi, sosial, dan budaya di negeri itu. Namun, sebenarnya Malaysia juga mengalami kerusuhan berdarah antar-ras pada 1969.
India, negara demokrasi terbesar di Asia itu juga menyimpan potensi konflik dan kekerasan berkesinambungan sejak pemisahan India-Pakistan tahun 1949, berujung pada kekerasan yang mengatasnamakan agama, kasta, dan kelompok- kelompok di luar kasta. Namun, pendapat lain menyebutkan bahwa penggunaan kekerasan di Indonesia terjadi sepanjang sejarah pergantian kekuasaan yang harus dirunut sejak zaman Ken Arok, atau jauh sebelumnya. Kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia juga mengenal subculture of violence, ditandai dengan senjata-senjata khas, yang dengan mudah digunakan kalau identitas kesukuannya terganggu kehormatannya. Penegakan hukum secara konsisten diyakini dapat mengatasi tindak kekerasan. Di negara-negara dengan penegakan hukum yang kuat dan konsisten, angka kekerasan berkurang. Akan tetapi, Indonesia barangkali memiliki kekhususan.
Dalam beberapa hal, hukum formal justru menjadi sumber konflik. Beberapa kasus kekerasan di Indonesia terkait dengan masalah-masalah hukum adat yang berbenturan dengan hukum formal menyebabkan terusiknya rasa keadilan masyarakat. Otonomi daerah terasa ambigu karena mengakui hak-hak adat di satu sisi, tetapi pada saat yang sama harus memenuhi hukum negara.
Kemudian ada "bom waktu" yang terkait dengan struktur demografi-sosial, yang sebenarnya juga bersifat struktural di enclave-enclave daerah transmigrasi yang dibangun atas dasar kelompok etnis dan agama. Solidaritas dan rasa saling percaya tidak dapat begitu saja diandaikan, apalagi kalau terjadi kesenjangan sosial-ekonomi yang dalam di antara kelompok-kelompok itu.
Akan tetapi, di negara-negara dengan kesenjangan sosial relatif kecil dan mempunyai tradisi demokrasi yang kuat pun, kekerasan, dalam bentuknya yang lebih subtil tidak berkurang. Di AS, kekerasan di kalangan anak muda adalah persoalan yang sangat serius. Kekerasan itu, menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyebabkan kematian anak berusia 5-15 tahun mencapai 87 persen dari seluruh kekerasan di 26 negara berkembang.
Tak ada satu bangsa pun yang luput dari sejarah kekerasan. Bahkan mitologi-mitologi dunia pun penuh dengan kekerasan. Karena itu, kekerasan, di mana pun barangkali harus dikonseptualisasika n secara sistemik, bukan individual, karena lingkaran kekerasan bekerja dalam struktur kelembagaan dan budaya yang kompleks.
INDONESIA harus dipahami sebagai "unfinished project". Nation building yang digembor-gemborkan harus menjadi program terarah. Civic nationalism harus dibangun untuk menghadapi menguatnya ethno-nationalism dalam zaman yang penuh paradoks ini, dan itu tak bisa dilakukan dengan metodologi yang dogmatik seperti P-4 pada masa Orde Baru.
Hal lainnya adalah politik identitas. Negara modern ternyata tidak sepenuhnya mampu membawa warganya meninggalkan identitas tribalnya sehingga perilaku masyarakat, juga elite politiknya, belum menanggalkan ciri-ciri primitifnya. Pengelompokan partai politik dan cara berkampanye yang acap kali mengeksploitasi primordialisme adalah salah satu wujud dari insting primitif yang terus digunakan tanpa malu-malu.
Banyak situasi memunculkan konflik laten. Di antaranya, ketika orang memahami identitasnya sebagai identitas tunggal. Situasi ini memunculkan stereotip-stereotip terhadap suku, agama, atau kelompok lain yang disembunyikan dalam-dalam di suatu bagian diri, dibungkus oleh sikap toleransi yang semu. Namun, hal itu akan muncul pada saat-saat kritis dalam wujud kekerasan verbal atau bahkan fisik. Ketika kekerasan terjadi, manusia lupa pada hakikat kemanusiaannya sendiri.
Karena itu, pendidikan sangat penting; namun bukan pendidikan formal dengan proses belajar mengajar seperti saat ini. Di banyak sekolah, komunikasi di dalam kelas masih bersifat searah. Guru bertindak sebagai diktator pemegang kebenaran.
Harus ditumbuhkan proses belajar yang aktif dan kooperatif sehingga murid berkembang dengan leluasa untuk kritis, kreatif, dan menuju kepada kesadaran multikultural. Dengan demikian, ia terpacu untuk membangun komunitasnya tanpa terjebak ke dalam egoisme dan pandangan sempit primordialisme.
Kekritisan itu barangkali yang akan mampu menolak tayangan kekerasan yang disodorkan dalam format berita, liputan khusus, atau hiburan di media massa, khususnya televisi.
Bisa jadi kekerasan di dalam tayangan televisi itu memang merupakan wajah kita dan dapat diharapkan membuat efek jera bagi pemirsa. Namun, berbagai penelitian juga memperlihatkan, tayangan seperti itu dapat menanamkan nilai, khususnya dalam diri orang muda-yang lebih sulit membedakan antara kehidupan nyata dan fantasi-untuk menerima kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan.
Kajian terhadap tayangan kekerasan pada jam tayang utama stasiun televisi ABC, CBS, Fox, NBC, UPN, dan WB dalam Laporan PTC State of the Television Industry di AS (2003) memperlihatkan semakin banyak tayangan kekerasan, semakin besar kemungkinannya untuk ditiru oleh pemirsanya.
Namun, televisi adalah industri. Di dalam sistem kapitalisme neoliberal, pertimbangan utamanya adalah uang. Maka, tayangan kekerasan pun diperlakukan sebagai komoditas; semakin banyak iklan, semakin ditambah jam tayangnya.
MEMBANGUN republik tanpa kekerasan hanya dimungkinkan kalau lingkaran kekerasan diputuskan. Pekerjaan besar itu mencakup masalah struktural yang rumit, terkait dengan hukum, struktur ekonomi, politik, budaya, sosial, termasuk pendidikan, yang tidak bisa dipilah-pilah.
Namun, diskusi meninggalkan pertanyaan besar yang tidak terjawab: Apakah kekuasaan yang menyebabkan kekerasan atau kekerasan digunakan untuk kekuasaan? Apakah kekerasan bersifat liberatif ketika digunakan sebagai alat perjuangan atau malah akan melahirkan kekerasan baru, seperti lingkaran kekerasan yang ditemukan oleh teolog Brazil, Don Helder Camara?
(Maria Hartiningsih)